DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Penasihat Hukum (PH) Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara, I Ketut Ngastawa SH berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Penangguhan ini diajukan usai Prof Antara resmi ditahan oleh Kejati Bali atas kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Jalur Mandiri Unud periode tahun 2018-2022, Senin (09/10/2023).

Ketut Ngastawa mengatakan dalam waktu dekat kliennya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejati. Menurutnya penahanan ini terkesan tergesa-gesa lantaran tidak melalui mekanisme P19 dan P21.

“Kami agak kecewa dengan penahanan ini. Kami menganggap penahanan ini terkesan ekspres (tergesa-gesa),” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (10/10/2023).

Baca juga :  Keadilan Restoratif Tidak Berlaku bagi Orang Kaya

Lebih jauh, Ngastawa mengatakan alasan mengajukan penangguhan penahanan didasari hak yang dimiliki Prof Gde Antara sebagai warga negara Indonesia (WNI). Kendatipun nanti harus mendapat persetujuan dari pihak Kejati.

“Kami akan kooperatif (dalam kasus ini). Kendatipun nanti penangguhan penahanan tidak bisa dikabulkan,” terangnya.

Ngastawa mengatakan penahanan Prof Gde Antara yang tegesa-gesa ini sedikit tidaknya mempengaruhi proses akademik yang berlangsung di Unud.

“Kalau dilihat posisinya (rektor) tentu sedikit tidaknya akan mempengaruhi jalanya kegiatan akademik di kampus. Acara-acara rektor kan banyak,” terangnya.

Diketahui, Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) bersama tiga tersangka lainnya, yakni NPS, IKB dan IMY resmi ditahan penyidik Kejati Bali, Senin 9 Oktober 2023 dalam perkara dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana SPI Unud.

Baca juga :  Buronan Wayan Depa Yogiana Berhasil Ditangkap di Batam

Tersangka INGA disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 65 KUHP.

“Sedangkan NPS, IKB, IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana MH melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga :  Rektor: Calon Mahasiswa Baru Unud Tidak Wajib Asrama

Selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Lapas Kerobokan selama 20 hari kedepan untuk menunggu proses selanjutnya. “Untuk proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kerobokan,” pungkasnya.

Reporter: Agus Pebriana