DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI — Dugaan tindak pidana korupsi mencuat dari proyek pembangunan fasilitas kampus Universitas Terbuka Denpasar. Dana negara senilai sekitar Rp3 miliar diduga dikorupsi dari total anggaran proyek Rp40 miliar yang dialokasikan untuk pengembangan kampus sistem Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh (PJJ) tersebut, Senin (20/10/2025).

Baca juga :  RSUP Prof Ngoerah Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dengan Kejati Bali

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali. Ia menjelaskan, perkara ini terkait dugaan mark up dalam pelaksanaan konstruksi kampus. “Ini adalah perkara konstruksi. Dalam pelaksanaannya kami menemukan indikasi mark up yang cukup signifikan,” ujarnya.

Baca juga :  Kejati Bali Tetapkan Kadis Perizinan Buleleng Tersangka Pemerasan

Sumedana memastikan status perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Dari hasil koordinasi penyidik dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar. “Tim penyidik sudah bekerja. Dari hasil audit BPKP, terdapat mark up sekitar Rp3 miliar,” tegasnya.

Baca juga :  Kejati Bali Sita Uang Rp1 Miliar dari Tersangka Korupsi Rumah Subsidi Buleleng

Lebih lanjut, Kejati Bali telah memeriksa sepuluh saksi yang diduga mengetahui proses pengerjaan proyek konstruksi tersebut. “Tinggal menetapkan tersangkanya,” tambah Sumedana.