Pelaku Usaha Pembuang Limbah di Drainase Sedap Malam Diamankan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Tim Satgas DLHK Kota Denpasar berhasil menertibkan pelaku usaha yang kedapatan membuang limbah sembarangan di drainase Kawasan Jalan Sedap Malam, Gang Ratna, Minggu, (24/3/2024). Pembuangan limbah ini membuat drainase menjadi tercemar.
Penertiban tersebut dilaksanakan setelah adanya keluhan masyarakat tentang perubahan warna pada air di drainase tersebut. Bahkan, sebagai efek jera, Sat Pol PP Kota Denpasar akan memberikan sanksi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi oknum pelaku pembuang limbah.
Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa membenarkan adanya penertiban usaha di kawasan Jalan Sedap Malam Gang Ratna, Kesiman. Dimana, usaha tersebut diketahui menjadi sumber limbah sablon dan menyebabkan sungai menjadi tercemar dan berubah warna menjadi kemerahan.
“Iya kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha sablon atau pencelupan yang membuang limbah sembarangan,” kata pria yang akrab disapa Gustra, Senin (25/03/2024).
Tentunya setelah dilaksanakan penertiban ini, akses pembuangan limbah pun turut ditertibkan sehingga tidak lagi melakukan pembuangan limbah sembarangan. Bahkan yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan dalam pengolahan limbah.
“Sehingga kedepan akan dilaksanakan pemantauan dan monitoring dengan menggandeng seluruh stakeholder terkait. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman,” paparnya.
Secara terpisah, Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan, pelaksanaan sidak atau penertiban ini telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 Pasal 12 Ayat 3 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi yang melanggar ini akan digiring dan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Rencanannya Rabu (27/3/2024) ini akan kami sidangkan, semoga tidak ada perubahan, lokasinya di PN Denpasar,” ujarnya
Bawa Nendra berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri.
Ia juga mengatakan bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.
“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” jelasnya.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan