Polisi Amankan 80 Ribu Gram Sabu di Operasi Seaport Interdiction
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 80 ribu gram sabu dalam Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dari 3-12 Maret 2024. Disamping itu, polisi juga mengamankan 1006 butir ekstasi dan 2309 gram ganja.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan operasi didukung Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri juga melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri. Dari hasil operasi, sebanyak 8 orang tersangka diamankan dalam operasi itu.
“Keenam anjing K9 tersebut dikendalikan oleh 6 orang pawang terlatih dan 8 orang petugas pelindung yang telah memiliki kompetensi sertifikasi K9 handler dan merupakan lulusan pelatihan DS ATTA Amerika Serikat,” kata Erdi, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Menurut Erdi, alat pendeteksi berupa 6 ekor anjing K9 ini memiliki kemampuan melacak narkoba dan berasal dari ras tertentu yaitu German Shepherd, Belgian Melianois dan Lambrador dengan daya penciuman 600 juta reseptor sehingga belum tergantikan oleh siapapun.
“Ketika K9 mendeteksi keberadaan narkoba, maka akan mengkodekan perilaku berupa menggigit, mencakar, dan/atau menggonggong,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sasaran operasi antara lain kendaraan yang melintas menuju penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan