DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi EDCCash. Total ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk CEO EDCCAsh, Abdulrahman Yusuf.

“Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (20/4).

Baca juga :  Polda Sulteng Kini Punya Ditressiber Tangani Cyber Crime

Keenam tersangka itu di antaranya Abdulrahman Yusuf selaku CEO EDCCash dan H. Bareskrim Polri sendiri telah menggeledah rumah Abdulrahman Yusuf.

“Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf),” katanya. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga :  Bareskrim Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Rupiah Palsu

Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah,” katanya.

Baca juga :  Hingga Bulan September 2024 Pengguna Narkoba di Bali sampai 66 Ribu

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan EDCCash dinyatakan ilegal.

“Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash,” katanya. (*/sin)