DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi EDCCash. Total ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk CEO EDCCAsh, Abdulrahman Yusuf.

“Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (20/4).

Baca juga :  Kasus Kapal Bawa PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Bareskrim Ringkus 2 Tersangka

Keenam tersangka itu di antaranya Abdulrahman Yusuf selaku CEO EDCCash dan H. Bareskrim Polri sendiri telah menggeledah rumah Abdulrahman Yusuf.

“Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf),” katanya. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga :  Kasus Indosurya, Ratusan Orang Telah Diperiksa Bareskrim Polri

Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah,” katanya.

Baca juga :  Bareskrim Ungkap Cara Brian Edgar Bawa Masuk Binomo ke Indonesia

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan EDCCash dinyatakan ilegal.

“Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash,” katanya. (*/sin)