DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan melakukan identifikasi para calon anggota legislatif (caleg) yang mempunyai transaksi keuangan mencurigakan. 

Sikap ini merupakan langkah pertama KPK menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada transaksi keuangan mencurigakan 100 daftar calon tetap alias caleg. 

Jika caleg tersebut merupakan penyelenggara negara, maka akan diproses lebih lanjut. “Caleg itu masih masuk penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta,” kata Alexander Marwata, Kamis (11/1/2023).

Baca juga :  Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Labuhanbatu Utara

Lebih lanjut, Alex menjabarkan bahwa KPK hanya bisa memproses atau menindaklanjuti temuan PPATK jika status caleg sebelumnya merupakan penyelenggara negara. Hal itu, sesuai dengan Undang-Undang KPK.

“Iya kan begitu undang-undangnya, KPK seperti itu. Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara,” ujarnya.

Baca juga :  Hakim Ketua Tak Hadir, Sidang SPI Unud Ditunda

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan 100 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) dari 100 calon anggota legislatif yang sudah memiliki daftar calon tetap (DCT).  

100 orang tersebut, PPATK ambil dari jumlah transaksi yang paling besar dari total DCT pada 2022-2023.

Baca juga :  Pemeriksaan 2 Pejabat Telkomsel Dugaan Korupsi Rp 300 Miliar Ditunda

“Laporan transaksi keuangan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesar ya, itu nilainya Rp51.475.886.106.483 (Rp51,4 triliun),” kata Ivan saat konferensi pers terkait Refleksi Kerja PPATK 2023, Rabu (10/1/2024) di Gedung PPATK, Jakarta Pusat.

Editor: Nyoman