DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari-April 2022.

Baca juga :  Kejagung Periksa VP PT SCC Terkait Korupsi PT Graha Telkom

Kepada Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan tersebut diterangkan dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023.

Sebelumnya M Lutfi tidak bisa memenuhi pemanggilan sebagai saksi pada Rabu (02/08/2023). Melalui kuasa hukum M Lutfi mengkonfirmasi bahwa akan hadir pada hari Rabu (09/08/2023).

Baca juga :  Dalami Dugaan Gratifikasi, Kejagung Periksa Istri Eks Kajari Buleleng

Dalam kasus pemberian ekspor CPO dan turunanya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penyidik juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi, Senin (24/07/2023). Dalam kesempatan tersebut Airlangga dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik.

Baca juga :  Kejagung Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Editor: Agus Pebriana