DIKSIMERDEKA.COM, DENPSAR, BALI – Pernyataan mengejutkan disampaikan ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda SH MH terkait perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menjerat mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara.

Menurutnya, perkara itu bukan saja tidak layak dibawa ke pengadilan bahkan untuk naik ke tahap penyidikan seharusnya tidak bisa. Pasalnya, tidak satupun fakta dalam kasus ini yang sesuai dengan pasal-pasal yang dipakai menjerat Prof Antara.

“Semestinya perkara ini tidak layak untuk masuk ke persidangan, bahkan untuk naik penyelidikan ke penyidikan saja sudah tidak layak,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar usai memberi keterangan sebagai saksi ahli, Kamis (11/1/24).

Baca juga :  Fakta Sidang Lanjutan Korupsi SPI Unud: Tak Ada Keuntungan Pribadi

Staf ahli Kapolri itu menerangkan dari seluruh konstruksi peristiwa yang diungkap tidak satupun yang cocok dalam pasal 2 maupun pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang didakwakan terhadap Prof Antara. 

“Dari konstruksi peristiwanya saja sudah tidak cocok, misalkan pasal 2 dan 3 (UU Tipikor, red) kerugian uang negara, tapi dana ini (SPI, red) tidak masuk ke keuangan negara. Perbuatan terdakwa tidak ada mengarah kesana (pasal 2 dan 3 Tipikor, red).”

Baca juga :  KPK Bidik Caleg yang Transaksi Keuangannya Mencurigakan

“Selanjutnya tentang pungli di pasal 12 e ini kan penerimaan yang dilakukan oleh universitas dari sana tidak ada perbuatan yang menguntungkan terdakwa, dimana letak korupsinya,” paparnya.

Dirinya pun yakin Majelis Hakim dapat objektif menilai perkara ini sehingga terdakwa diputus bebas karena menurutnya dari fakta-fakta kasus ini jelas sama sekali tidak ada unsur korupsi yang ditemukan.

Baca juga :  Kasus SPI Unud, Hotman Tepis Kliennya Dikatakan Korupsi 

“Terdakwa dalam perkara ini sudah seharusnya divonis bebas karena dalam kasus ini sama sekali tidak ada unsur korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, selain dibebaskan Majelis Hakim harus memulihkan harkat dan martabatnya (terdakwa, red).”

“Termasuk jika selama ini jabatannya dicopot gara-gara perkara ini maka harus dipulihkan karena faktanya memang tidak ada dasar-dasar yang kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah,” tegasnya.

Reporter: Dewa F