DIKSIMERDEKA.COM, SIDOARJO, JATIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil memfasilitasi Pengembalian Aset Bangunan Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) Tambaksawah yang merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah, Kamis (25/10/2023).

Bangunan Rusunawa tersebut terdiri dari 8 (delapan) unit rusun (blok A s/d H) dengan jumlah kamar sebanyak 384 unit yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah berdasarkan KIB C Nomor Register 4 dan 6 dengan Nilai Aset senilai Rp 38 Milyar.

Kepala Kejari Sidoharjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan bangunan Rusunawa Tambaksawah saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa Tambaksawah berdasarkan perjanjian Kerjasama pengelolaan dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

“dimana berdasarkan Alat Bukti dan Fakta hasil penyidikan ditemukan jika Tata Kelola dan Pengelolaan atas Bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan Negara/Daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, Rovalino mengungkapkan mengingat aset menurut fungsinya merupakan hal yang sangat Fundamental di dalam penyelangaraan pemerintahan yang dalam hal ini selain aset sebagai Komponen Kekayaan, Aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan.

“Maka kami Penyidik berpendapat dipandang perlu melakukan Tindakan hukum lain menurut hukum yang bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf J UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP yakni Tindakan Penyelamatan persuasive penyelamatan Aset dengan memfasilitasi para Pihak atas Bangunan Gedung Rusunawa Tambaksawah,” terangnya.

Adapun tujuan tindakan penyelamatan aset dilakukan dengan alasan yaitu, Pihak Pemerintah Desa Tambak Sawah tidak berhak untuk menguasai dan melakukan kegiatan pengelolaan terhadap Rusunawa Tambaksawah yang merupakan Aset barang milik daerah tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Nilai ekonomis terhadap Aset barang milik daerah berupa bangunan Rusunawa Tambaksawah tersebut cukup tinggi yakni sekitar Rp 38 Milyar berdasarkan kajian penilaian KJPP yang ditunjuk oleh Penyidik.

Lalu, Potensi Penerimaan Pendapatan dari Sewa Rusunawa Tambaksawah tersebut cukup besar yakni sekitar Rp.35 Milyar. Kemudian, Pemerintah dapat melakukan tata Kelola pemanfaatan Aset tersebut secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah Aset tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Sidoarjo menyampaikan rasa terima kasih, apresiasi dan penghargaan setinggi-ingginya serta mendukung langkah penuh penegakan Hukum yang dilakukan oleh Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Editor: Agus Pebriana