DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan dua buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jl. Siun, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10/2023).

Dua buronan yang diamankan yaitu pria beinisial K (48) yang beralamat di Dusun Mata IE, Kel/Desa Paya, Kec.Seungan Timur, Kab. Nagan Raya, Aceh/ Warakas di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian seorang perempuan inisial M (45) dengan alamat yang sama dengan K.

Baca juga :  Kejagung Kabulkan 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara

Kepala Pusat Kepala Pusat Penerangan Hukum I Gede Sumedana mengatakan kedua buronan ini merupakan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Baca juga :  Delapan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Diserahkan ke JPU           

Lebih lanjut, Gede Sumedana mengatakan pada saat diamankan, Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca juga :  Dalami Dugaan Gratifikasi, Kejagung Periksa Istri Eks Kajari Buleleng

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.