DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Baca juga :  Satgas PKH Serahkan 674 Ribu Hektare Kawasan Hutan dari 245 Perusahaan

Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (23/10/2025), ini menandai langkah lanjutan Kejagung dalam memperkuat pembuktian kasus yang melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk tersangka berinisial IKL dan lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan saksi yang diperiksa berinisial DYM, selaku Direktur Utama PT Tridhistana. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.

Baca juga :  Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Korupsi BTS Kominfo

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk IKL dan sejumlah pejabat bank daerah yang diduga turut menyetujui pemberian kredit tanpa melalui analisis kelayakan usaha yang memadai.

Baca juga :  Febrie Mundur, DPR Langsung Bentuk Timwas! Komisi III Kawal Kasus Hingga Tuntas

Pemeriksaan terhadap DYM diharapkan dapat mengungkap lebih jauh pola kerja sama dan mekanisme yang digunakan dalam proses pemberian kredit tersebut.

Editor: Agus Pebriana