DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa BD, istri tersangka FR, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, Selasa (1/8/23).

Selain BD, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni HS selaku Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Bali dan GS selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten (Kadisdikpora) Buleleng.

Ketiganya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan atau mewakilinya dari tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (1/8/23).

Baca juga :  Kejagung Berhasil Selamatkan Aset Negara Situ Cihuni

Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kajari Buleleng, Bali, FR sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Selain FR, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan Direktur Utama CV Aneka Ilmu inisial S sebagai tersangka dalam perkara ini.

FR selaku Jaksa dikatakan telah menerima sejumlah uang dari tahun 2006 sampai dengan 2019, yang tidak sesuai dengan profile sebagai PNS. Uang tersebut diterima dari CV Aneka Ilmu, yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku milik tersangka S. Total fee yang diterima sebanyak Rp 24.499.474.500.

Dijelaskan, penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000.

Baca juga :  Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Korupsi Aset Permukiman Transmigrasi

Menurutnya, pinjaman modal diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR.

Karena FR juga berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dugaan pinjaman ditengarai hanya sebagai modus tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee. Hal itu diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 2007, tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut.

Baca juga :  Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Namun tersangka FR dikatakan tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang dianggap memiliki prospek bisnis yang bagus.

Ketut Sumedana mengatakan tersangka FR melakukan perbuatannya itu pada tahun 2018, saat menjabat sebagai Kajari Buleleng. Dalam proses penanganan perkara, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi berinisial BD, AP, ARB, FR, dan S.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, FR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan,” ujar Ketut Sumedana.

Editor: Gusti Ngurah