DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), di Bali pada Kamis malam, 24 Oktober 2024.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA atas dugaan keterlibatan dalam permufakatan jahat dan penerimaan suap terkait penanganan perkara hukum.

Baca juga :  Kemenkeu Bersinergi Cegah dan Berantas Korupsi

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Zarof diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur. Kasus ini berhubungan dengan perkara tindak pidana umum yang sedang dalam tahap kasasi, di mana terdakwa Ronald Tannur sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Usai penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan di tempat penginapannya di Bali. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dan logam mulia dengan total nilai hampir Rp1 triliun.

Baca juga :  Dalami Dugaan Gratifikasi, Kejagung Periksa Istri Eks Kajari Buleleng

Rincian Penemuan:

  1. Di Rumah Zarof (Jakarta Selatan):

Mata uang asing:

  • SGD 74.494.427
  • ⁠USD 1.897.362
  • ⁠EUR 71.200
  • ⁠HKD 483.320

Uang Rupiah: Rp5.725.075.000
Total nilai setara: Rp920 miliar.

Logam Mulia:

  • 449 keping emas Fine Gold 999.9 (100 gram)
  • 20 keping emas Antam (100 gram)
  • Total berat: 46,9 kg, nilai setara: Rp75 miliar.
Baca juga :  Kejati Bali Tetapkan AA sebagai Tersangka Kasus LPD Sangeh Badung

Di Hotel Le Meridien Bali:

  • Uang tunai total: Rp20.414.000.

Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik dugaan praktik korupsi yang melibatkan Zarof Ricar.