DIKSI,ERDEKA.COM JAKARTA – Publik dibuat geleng kepala. Baru enam hari dilantik, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sudah berstatus tersangka.

Penangkapan oleh Kejaksaan Agung ini menjadi tamparan keras bagi lembaga yang seharusnya berdiri di garda terdepan mengawasi pelayanan publik. Hery diduga terlibat suap Rp1,5 miliar terkait manipulasi laporan hasil pemeriksaan tambang nikel di Sulawesi Utara.

Kasus ini membuka ironi besar. Lembaga pengawas justru gagal mengawasi dirinya sendiri. Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman dibentuk untuk memastikan pelayanan publik berjalan bersih dan bebas maladministrasi. Namun ketika pimpinan tertinggi terseret kasus korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya individu, melainkan legitimasi lembaga secara keseluruhan.

Baca juga :  Kejaksaan Kembalikan Rp13,25 Triliun Uang Pengganti Korupsi CPO ke Negara

Masalah semakin terasa berat jika melihat data internal Ombudsman. Sepanjang 2024, terdapat 10.837 laporan masyarakat yang masuk, dengan dominasi persoalan agraria, kepegawaian, dan pendidikan. Instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, BUMN dan BUMD, lembaga pendidikan negeri, serta kepolisian. Jenis pelanggaran yang muncul pun berulang, mulai dari penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, hingga penyimpangan prosedur. Pola ini nyaris tidak berubah dalam beberapa tahun terakhir, menandakan stagnasi reformasi pelayanan publik.

Baca juga :  Terdakwa Korupsi LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara

Peringatan sebenarnya sudah lama disuarakan. Transparency International Indonesia bersama koalisi masyarakat sipil sebelumnya telah mengingatkan bahwa rendahnya integritas di tubuh Ombudsman akan berdampak langsung pada perlindungan masyarakat. Mereka menilai jika lembaga ini dipimpin oleh figur yang bermasalah atau memiliki konflik kepentingan, maka independensi dan keberpihakan kepada warga akan hilang. Penangkapan ini seolah mengonfirmasi bahwa peringatan tersebut tidak direspons secara serius.

Dampaknya kini terasa luas. Setiap laporan masyarakat berisiko kehilangan kekuatan moral karena diproses oleh lembaga yang tengah mengalami krisis kepercayaan. Kondisi ini juga memperkuat anggapan bahwa lembaga pengawas di Indonesia masih rentan terhadap kompromi kepentingan politik maupun ekonomi. Pada akhirnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Baca juga :  Kejari Badung Sita Aset Tanah Terpidana Korupsi BPD Bali

Desakan reformasi pun menguat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch dan YAPPIKA ActionAid mendorong perubahan menyeluruh, mulai dari revisi undang-undang, penguatan pengawasan etik independen, hingga perbaikan sistem seleksi pimpinan agar lebih transparan dan bebas konflik kepentingan.

Kasus ini menjadi alarm keras. Ketika lembaga pengawas runtuh dari dalam, maka sistem perlindungan publik ikut terancam. Pertanyaannya kini sederhana namun krusial: jika pengawas saja bermasalah, siapa yang benar-benar bisa dipercaya untuk mengawasi?