DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa WNM, Senior Relationship Manager (SRM) Bank Mandiri selaku saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan bank pada PT Waskita Karya (Tbk) dan PT Waskita Beton Precast (Tbk).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana, Selasa (20/6/23).

Seperti diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 itu.

Baca juga :  Kejagung Periksa 2 Saksi Korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II

Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dokumen palsu tersebut digunakan untuk membayar hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain:

  • Uang sejumlah Rp96.611.378.709;
  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;
  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Baca juga :  Perkara Korupsi PT SMIP, Kadis PTSP Kota Dumai Diperiksa Kejagung

Selain Dirut PT Waskita Karya, dalam perkara ini juga ditetapkan 8 orang tersangka lainnya, yaitu:

  • Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro;
  • General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono;
  • Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo;
    Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto;
  • Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni;
    Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH;
  • Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana;
  • Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.