DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanudin menginstruksikan jajarannya melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan. Instruksi ini sesuai perintah direktif Presiden yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran.

Pengawalan salah satunya dilakukan dengan langkah humanis peran Intelijen Kejaksaan melalui program kolaborasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat pnegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Burhanudin, Jumat (4/8/23).

Untuk memberikan legitimasi pelaksanaannya, Jaksa Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Intelijen melalui program Jaga Desa sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat.

Baca juga :  Perkara Korupsi PT SMIP, Kadis PTSP Kota Dumai Diperiksa Kejagung

Lebih lanjut, Burhanudin mengatakan penegakan hukum humanis tidak saja dilaksanakan dengan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice yang sudah diterapkan pada kurang lebih 3.200 kasus yang tidak berdampak.

Namun juga bisa melalui rumah restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, tetapi juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah ataupun konflik-konflik lain, sehingga tidak sampai ke proses pengadilan.

“Tujuan yang akan dicapai bukan sekadar meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.

Baca juga :  MAKI Desak Kejaksaan Agung Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Subholding Pertamina

Selain itu, di beberapa tempat juga telah dibentuk rumah rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup ketat.

Program penegakan hukum humanis lain juga terus dikembangkan guna mendekatkan Jaksa ke masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya seperti Om Jak (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) yang sudah berjalan tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mendorong Implementasi INSJA Nomor 5 Tahun 2023 sehingga program Jaga Desa tidak saja memberi pendampingan pengelolaan Dana Desa tapi juga mewujudkan masyarakat melek dan sadar hukum.

“Di samping itu, kita dorong pemanfaatan rumah restoratif menjadi tempat penyelesaian konflik di desa adalah suatu terobosan penegakan hukum untuk meminimalisir konflik yang ada di Desa sehingga tidak ada lagi perkara yang ada di masyarakat masuk ke pengadilan namun cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal (local genius),” ungkapnya.

Baca juga :  Jaksa Agung Setujui Rehabilitasi Dua Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice

Program kolaborasi “Jaga Desa” yang diinisiasi Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan program ini akan menjadi program unggulan Kejaksaan RI. Bahkan ke depan ini akan menjadi aksi nasional karena dapat membantu pemerintah baik pusat dan daerah untuk membangun kesadaran dan budaya taat hukum.

“Serta salah satu indikator memperoleh kepercayaan publik Kejaksaan adalah menerapkan program-program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tandas Ketut Sumedana.

Editor: Agus Pebriana