Berkas Empat Tersangka Digitalisasi Pendidikan Resmi Dilimpahkan, Salah Satunya Nadiem Makarim
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Empat tersangka yang diserahkan yakni MUL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Lalu, SW selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek; serta NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
Dalam pelimpahan ini, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengatakan kasus ini bermula pada periode 2020–2022, ketika dilaksanakan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program Digitalisasi Pendidikan yang bersumber dari dana APBN/DAK.
Dalam pelaksanaannya, spesifikasi pengadaan diarahkan pada jenis laptop dengan sistem operasi Chrome OS, yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, serta perbuatan melawan hukum.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan signifikan,” terangnya.
Adapun keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor T-7 tanggal 10 November 2025.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan dalam waktu dekat.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan