DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Basis Utama Prima (PT BUP) inisial YUS sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Baca juga :  Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana menjelaskan peranan Tersangka YUS dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH.

Baca juga :  JAM-Intelijen: Korupsi Infrastruktur Disebabkan Celah Sistem dan Lemah Pengawasan

“Atas pekerjaan tersebut, Tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian,” jelas Ketut Sumedana, Kamis (15/06/2023).

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  Kasus Illegal Logging Mentawai Naik ke Peradilan

Terakhir, Sumedana mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka YUS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni-4 Juli 2023.