DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan tidak ada peraturan di KPU yang melarang bendesa adat untuk terjun dalam kontestasi pemilu. 

Pernyataan tersebut menyusul polemik boleh tidaknya bendesa adat ikut dalam kontestasi pemilihan anggota dewan.

Baca juga :  Bendesa Adat Hingga Masyarakat Apresiasi Pemerintah Bangun Pelabuhan Sampalan, Nusa Penida

“Dari peraturan tertulis tidak ada mengenai larangan bendesa adat untuk nyaleg,” katanya di Denpasar, Sabtu (06/05/23).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa bendesa adat memiliki hak dipilih dan memilih sama seperti warga negara pada umumnya.

“Mereka memiliki hak yang sama seperti warga negara pada umumnya,” sebutnya.

Baca juga :  Pakar: Pertegas Aturan Bendesa Adat Tak Boleh Nyaleg

Namun saat dimintai keterangan mengenai apakah bendesa adat harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai caleg, Arsa Jaya enggan menanggapinya.

Seperti diketahui, belakangan polemik bendesa adat ikut berebut kursi menjadi dewan legislatif menuai beragam komentar baik pro dan kontra di masyarakat. 

Baca juga :  Polemik Bendesa Nyaleg, Begini Tanggapan Mantan Hakim MK

Pasalnya, bendesa adat dianggap sebagai profesi yang mengedepankan netralitas. Selain itu, sebagian dana desa adat bersumber dari keuangan negara dimana lembaga atau pejabat yang menggunakan dana negara wajib mundur jika hendak maju kontestasi politik.

“Masalah itu saya tidak berani mengomentarinya,” pungkasnya.