DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALIPenggiat Pemilu Masykurudin Hafidz mengatakan daftar pemilih menjadi suatu hal yang rawan dipersoalkan bahkan digugat dalam Pemilu. Untuk itu KPU Dan Bawaslu sebagai penanggung jawab utama Pemilu harus berkoordinasi memastikan proses pemutakhiran data pemilih tetap berjalan sesuai dengan koridor undang-undang.

Hal ini diungkapkan Masykurudin Hafidz pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bali, Minggu (05/03/2023). 

Menurut Masykurudin daftar pemilih selalu menjadi problematika dalam Pemilu ke Pemilu. Menurutnya penyebabnya sangat beragam. Dimana dari seluruh persoalan yang ada, setidaknya bisa dikelompokan dalam dua bagian yaitu, kualitas data dan proses pemutakhirannya.

Baca juga :  Jaya Negara Ajak Masyarakat Aktif Sosialisasikan Tahapan Pemilu

“Beragamnya sumber data menjadi faktor utama penyusunan daftar pemilih dengan memperhatikan data kependudukan, data kementerian luar negeri, kementerian sosial, TNI, Polri, rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, panti-panti, perguruan tinggi hingga pondok pesantren,” jelasnya.

Berdasarkan dari sumber yang beragam itulah lalu dibuatkan proses pemutakhiran yang ketat, panjang, dan berliku sehingga proses pendaftaran pemilih berlaku hampir sepanjang tahapan pemilu. 

Untuk itu, menyikapi problematika berulang tersebut, Masykurudin memberikan tiga sudut pandang yang dapat diimplementasikan pada proses pemutakhiran daftar pemilih.

Baca juga :  Jaga Integritas Pemilu, Bawaslu Himbau Keterbukaan Informasi

Pertama, kesadaran akurasi, selama pelaksanaan proses pemutahiran, sepanjang pemilih masih bernafas, KPU wajib mencatatnya. Jika sudah menjadi DPT dan ditemukan pemilih meninggal dunia, maka Bawaslu melakukan rekomendasi untuk melakukan penandaan saja.

Kedua kesadaran pengelolaan waktu. Dimana panjangnya waktu pemutakhiran daftar pemilih dengan metode yang berliku wajib disertai dengan kesabaran dalam menyelesaikan persoalan satu per satu.

Ketiga, kesadaran terbatas, dimana penyelenggara pemilu harus menyadari setinggi-tingginya kewenangan dalam pemutakhiran daftar pemilih tetap mempunyai kekuatan yang terbatas. 

Baca juga :  Trump Perluas Pengaruh di Amerika Latin, Pemilu Sejumlah Negara Jadi Sorotan

“Akan tetapi yang mesti diperhatikan, di tengah keterbatasan tersebut penyelenggara pemilu juga wajib menaruh perhatian penuh terhadap kelompok pemilih yang memiliki keterbatasan tertentu, misalnya, pemilih disabilitas, orang tua, tuna wisma dan kelompok marginal lainnya,” jelasnya.

Terakhir, Masykurudin pun menyampaikan agar Bawaslu dan KPU sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan untuk selalu berkoordinasi.

Terkhusus kepada Bawaslu, ia menyampaikan untuk menjalankan fungsi audit dan kinerja guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih tetap berjalan sesuai dengan koridor undang-undang sehingga hak memilih warga negara dapat terjamin dan pemilu bisa lebih berkualitas.