DIKSIMERDEKA.COM, TABANAN, BALI – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Ketut Ariyani menyebut keterbukaan informasi merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.

“Saat ini kita harus terbuka kepada publik mengenai informasi kelembagaan maupun kepemiluan, ini merupakan prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Bawaslu sebagai badan publik,” ujar Ariyani dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Baca juga :  Jaya Negara Ajak Masyarakat Aktif Sosialisasikan Tahapan Pemilu

Ariyani berpandangan, dalam era informasi seperti sekarang ini, keterbukaan informasi merupakan sebuah keharusan.

“Melalui keterbukaan informasi inilah Bawaslu membangun kepercayaan masyarakat, tentu itu akan memberikan feedback positif sehingga visi Bawaslu dalam mewujudkan lembaga pengawal terpercaya dalam penyelenggaraan Pemilu demokratis, bermartabat, dan berkualitas dapat tercapai,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya mengatakan, dalam mendukung upaya Bawaslu dalam memberikan pelayanan terbaik dari sisi pemenuhan informasi kepada publik.

Baca juga :  Masuki Masa Tenang Kampanye, Bawaslu akan Tetap Lakukan Pengawasan

“Bawaslu harus memperhatikan beberapa hal diantaranya SOP (standar operasional prosedur), sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang khusus ditempatkan pada bagian petugas pelayanan informasi,” terang Agus.
Agus mengingatkan, sebagai badan pelayanan publik, Bawaslu harus melakukan pemenuhan hak masyarakat yang ingin meminta informasi.

Baca juga :  716 Kepala Desa di Bali Janji Bakal Netral di Pilkada

“Sebagai contoh, saat ada masyarakat yang meminta informasi harus ada petugas pelayanan informasi yang menghandle, meskipun terlihat kecil, tapi itu tidak bisa disepelekan, karena itu bisa menjadi sengketa, selain itu jaminan kepastian informasi juga harus diperhatikan untuk menghindari polemik terhadap pengguna informasi tersebut,” tutup Agus.

Reporter: Dewa Fathur