Bawaslu Bali akan Kawal Hak Suara Pemilih Rentan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Bawaslu Bali akan kawal ekstra hak suara pemilih rentan untuk mencegah dan menekan potensi terjadinya penyalahgunaan hak pilih. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani saat Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih bertempat di Kantor Bawaslu Bali, Senin (27/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut Ariyani mengatakan upaya mengawal hak suara pemilih rentan merupakan tindaklanjut instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Ariyani pun menegaskan akan memastikan dan mendatangi langsung pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya. Hal ini merupakan bentuk pencegahan dan menekan potensi terjadinya penyalahgunaan hak pilih.
“Pastikan proses Pencoklitan sesuai dengan prosedur, dan tetap lakukan pengawalan yang ekstra kepada pemilih rentan yang berpotensi hak pilihnya terabaikan,” tegas Ariyani.
Lebih jauh, Ariyani menjelaskan bahwa pengawasan kawal hak pilih ini dilakukan Bawaslu guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses perhelatan Pemilu.
Seperti diketahui saat ini KPU tengah memulai tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk pemutahiran data pemilih. Proses Pemutahiran data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih akan berlangsung hingga 14 Maret 2023.
Pantarlih ini akan mengunjungi calon pemilih dari rumah ke rumah guna mencocokan data dengan fakta dilapangan serta mencatat pemilih baru yang sudah dikategorikan memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024
Launching Posko Kawal Hak Pilih
Sebelumnya dalam rangka menyambut 1 tahun jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bali melakukan launching Posko Kawal Hak Pilih sebagai bentuk komitmen memenuhi hak konstitusional warga negara Indonesia.
Anggota Bawaslu Bali, Ketut Rudia mengatakan bahwa Posko Kawal Hak Pilih ini berada pada semua tingkatan mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
“Masyarakat bisa datang ke kantor Provinsi, Kabupaten, Panwascam untuk menyampaikan kepada pengawas bahwasanya ia belum masuk sebagai pemilih,” terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/02/2023).
Rudia juga mengatakan bahwa hak memilih merupakan hak konstitusi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Untuk itu, tambahnya jika ada pelanggaran-pelanggaran terhadap hak pilih warga negara maka bisa mengarah dan berujung pidana.
Berkaitan dengan pencegahan terjadinya pelanggaran inilah jelas Rudia, Bawaslu ingin membuka ruang kepada masyarakat untuk mengadu jika hak-hak konstitusionalnya, terutama berkaitan dengan Pemilu dilanggar.
“Seperti misal masyarakat yang sudah memenuhi syarat namun tidak dimasuki sebagai pemilih, atau jika ada warga yang hak pilihnya sengaja dihapus oleh penyelenggara. Nah ini bisa melapor ke kami,” terangnya.

Tinggalkan Balasan