DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi landasan kunci dalam menjamin integritas dan keadilan dalam proses Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bincang santai Urgensi Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Selasa (7/11/2023).

Baca juga :  KPU Denpasar Laksanakan Evaluasi Tahap II Coklit Pemilu 2024

Menurut Ariyani Netralitas ASN bukan hanya sebatas tidak terlibat dalam kampanye politik, tetapi juga dalam menjaga ketertiban, mencegah tindakan curang, dan memastikan proses Pemilu berjalan sesuai prosedur dan regulasi.

“Netralitas ASN ini adalah salah satu jaminan bahwa Pemilu berlangsung tanpa bias dan hasilnya mencerminkan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” Kata Ariyani.

Baca juga :  Mendekati Puncak, Kapolri Harap Pesta Demokrasi Berjalan Lancar

Menurutnya, ASN menjadi komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga penting untuk memiliki sikap profesional dan berintegritas.

“Netralitas sebagai salah satu asas penting dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN,” pungkas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali tersebut.

Baca juga :  PDI-P Masih Jadi Partai Paling Dipercaya Masyarakat Bali

Sebagai diketahui Pasal 93 huruf f Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan Bawaslu untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Editor: Agus Pebriana