DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALIBakal Calon DPD RI Dapil Bali Gede Suardana dinyatakan lolos pada tahap verifikasi administrasi syarat minimal dukungan KTP. Dengan dinyatakan lolos di tahap verifikasi administrasi, selanjutnya Gede Suardana akan menuju ke tahap verifikasi faktual.

Diketahui Suardana berhasil mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 2.624 dari syarat minimal 2000 KTP. Ia pun memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu terkait proses verifikasi yang berjalan dengan transparan.

“Apresiasi kepada teman-teman penyelenggara yang telah bekerja melakukan verifikasi secara optimal dan transparan. KPU dan Bawaslu melayani Balon dan LO penuh waktu,” terangnya.

Berkaitan dengan proses verifikasi faktual yang akan dimulai dari tanggal 6-26 Februari 2023, Suardana mengungkapkan bahwa dirinya sudah bersiap. Ia pun mulai untuk membentuk penghubung di setiap Kab/Kota yang ada dukungan untuk berkomunikasi dengan penyelenggara saat melakukan verifikasi faktual. 

Baca juga :  Gerindra Ajukan Ambara di Pilwali Denpasar 2024

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan 10 Bakal Calon Anggota (Bacaleg) DPD Provinsi Bali Pemilu 2024 dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS)  dukungan minimal untuk maju dalam Pemilu 2024.

Penetapan  ini dilakukan pada rapat Pleno  berkaitan dengan rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota (Bacaleg) DPD Provinsi Bali Pemilu 2024 yang langsung dipimpin oleh Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan, bertempat di Kantor KPU Bali, Minggu (15/01/2023).

Salah satu dari 10 Bacaleg yang ditetapkan dengan status BMS adalah Gede Suardana. Sementara 9 Bacaleg lainnya antara lain : A.A Ngurah Agung, Agung Bagus Arshadana Linggih, Anak Agung Gde Agung, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Putu Wahyu Widiartana, Wartha De Sandi, serta Wayan Kertha Adnyana.

Baca juga :  Sekretaris Bali Shanti, Komang Mertha Jiwa Serahkan Dukungan DPD

Berdasarkan PKPU  No 10 Tahun 2022, Bacaleg dengan status BMS akan diberikan waktu perpanjangan melakukan perbaikan berkas syarat dukungan minimal. Hal ini pun berhasil dimanfaatkan Suardana dengan baik  untuk melakukan perbaikan berkas sehingga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Bali.

Pada kesempatan sesi wawancara usai penyerahan berkas syarat minimal dukungan di kantor KPU Bali pada 29 Desember 2022, Suardana mengatakan langkahnya maju sebagai anggota DPD RI berbekal keberanian dan kematangan berorganisasi.

Baca juga :  Mangku Pastika dan Gede Suardana Tampil 'Mesra': Era Transisi Kepemimpinan Bali?

Seperti diketahui Suardana dikenal sebagai seorang aktivis, wartawan, mantan penyelenggara Pemilu, dosen serta pengusaha UMKM. 

Ia pun optimis mampu memberikan warna melalui pemikiran yang cerdik dan cemerlang ketika menjadi anggota DPD RI. Disamping itu sebagai pendatang baru, Suardana mengakui harus cepat belajar dari para senior di DPD yang sudah lama maupun incumbent

“Saya belajar dari para senior-senior yang sudah lebih dahulu di DPD RI. Termasuk dari para incumbent yang ada sekarang ataupun lama. Belajar dari beliau bisa mematangkan dan menajamkan perjuangan saya kedepan sebagai senator,” terangnya.