Sempurnakan Draf RUU Perikanan, DPD RI Gelar Uji Sahih di Unud
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar seminar uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perikanan, bertempat Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Unud Bukit Jimbaran, Senin (5/6/2023). Uji sahih ini bertujuan untuk menerima masukan dari para akademisi, praktisi, dan para pemangku kepentingan lainya dalam rangka penyempurnaan draf RUU.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dekan FKP Unud, I Wayan Nuarsa, Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen, Tim Ahli RUU Perikanan, Dr. Wahyu Yun Santoso, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali , Ir. Putu Sumardiana, Akademisi FKP Unud, Wayan Gede Astawa Karang, dan Akademisi Fakultas Hukum Unud I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen mengatakan kegiatan uji sahih merupakan bagian dari tanggung jawab DPD RI terkait pelaksanaan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Uji sahih merupakan salah satu tahapan proses penyusunan RUU di DPD. Pada tahapan ini, Komite II melaksanakan uji sahih secara paralel di 3 (tiga) Perguruan Tinggi yakni: Unud, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), dan Institut Pertanian Bogor (IPB),” terangnya.
Lebih jauh, Lukky Semen mengatakan RUU Perikanan merupakan RUU yang berada di dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 atau biasa disebut Long List.
“Setelah pelaksanaan uji sahih ini, Tim Ahli akan menyempurnakan draf RUU berdasarkan masukan-masukan dari uji sahih dan selanjutnya Komite II akan melaksanakan Finalisasi Draf RUU dimaksud. Tahapan berikutnya adalah harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap RUU,” terangnya.
Sementara itu Dekan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud Prof. I Wayan Nuarsa, mengatakan Indonesia adalah negara besar. 2/3 negara Indonesia terdiri dari laut dengan panjang pantai terluas kedua setelah Kanada. Indonesia memiliki kekayaan laut yang luar biasa termasuk ikan di dalamnya.
Dengan kenyataan tersebut, sambungnya, perlu adanya regulasi untuk mengatur optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumberdaya perikanan dan untuk peningkatan perekonomian pusat dan daerah serta peningkatan taraf hidup pelaku usaha perikanan
“Pembuatan regulasi tidak bisa dibuat sekali langsung jadi, dengan adanya berbagai dinamika dan perubahan baik secara alami maupun oleh manusia dan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan UU perikanan,” terangnya.
UU perikanan mengalami beberapa kali perubahan diantaranya UU No. 9 Tahun 1985, UU No 31 Tahun 2004, UU No 45 Tahun 2009, adanya DKP, Penegakan hukum, UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Sektor Kelautan dan Perikanan, dan RUU yang sedang dilakukan uji sahih pada hari ini.
Lebih jauh, Nuarsa mengatakan sebagai bagian dari masyarakat Indonesia dengan berbagai profesi seperti akademisi, birokrat, LSM, dan seluruh komponen masyarakat di bidang perikanan, hendaknya ikut berkontribusi terhadap lahirnya UU Perikanan dengan memberikan saran dan masukan, dan juga ikut berpartisipasi memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat apabila RUU telah ditetapkan untuk diundangkan agar tidak terjadi bias dan salah persepsi terhadap UU tersebut.
Ia pun berharap, dengan adanya RUU Perikanan yang baru ini, pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumberdaya perikanan bisa meningkatkan perekonomian pusat dan daerah serta meningkatkan taraf hidup pelaku usaha perikanan dan dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan. (Unud.ac.id)

Tinggalkan Balasan