Dewan Bali Soroti Dugaan Maladministrasi Pembongkaran Plang Subak Pedahanan Badung
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Made Supartha menyoroti adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Badung terkait pembongkaran dan penurunan plang pararem (peraturan) krama Subak Pedahanan (kelompok tani) Desa Jagapati dan Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung tentang larangan adanya alih fungsi lahan di wilayah pertanian mereka.
“Ini kan jalan subak (tempat krama subak memasang Papan). Kemudian diakui juga bahwa ini bukan tanah milik negara. Jadi sudah nggak tepat kerja Satpol PP mengambil papan krama subak itu,” terangnya usai rapat kerja Komisi I DPRD Bali, Kamis (19/01/2023).
Menurut Made Supartha Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk mencabut plang yang dipasang di tanah bukan milik negara, sehingga tidak ada dasar Satpol PP Badung mencabut plang milik krama Subak Pedahanan tersebut.
“Mereka (Satpol PP Badung) bekerja tanpa ada dasar. Jelas-jelas itu jalan krama Subak. Seharusnya jangan cabut-cabut sembarang. Itu kan tanah milik krama subak yang dipakai sebagai jalan untuk mengangkut hasil pertanian mereka dari sawah dibawa ke jalan sehingga Satpol PP tidak punya kewenangan mencabut itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Made Supartha mengatakan Satpol PP juga harus segera mengembalikan Papan berisikan pararem krama Subak Pedahanan yang masih ditahan. Satpol PP Badung menurutnya cenderung telah bergerak terlalu jauh dalam membongkar plang perarem Subak Pedahanan tersebut.
“Ini (Satpol PP Badung) sudah jauh melangkah tentang kepentingan pemukiman. Sementara perizinan (di kawasan) tersebut belum memberikan ruang untuk perumahan lainya atau pengkavlingan. Mengapa Satpol PP sudah bekerja sangat jauh melampaui fakta yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sebagaimana norma yang berlaku ketika melakukan pencabutan papan larangan milik krama Subak Pedahanan.
Gusti Ketut Suryanegara menekankan bahwa jalan subak yang dipakai sebagai tempat pemasangan papan larangan oleh krama Subak Padahanan merupakan fasilitas umum dan itu milik negara. Terlebih lanjutnya, sudah ada rekomendasi dari dinas PUPR Badung bahwa jalan subak tersebut akan dilebarkan sebagai jalan Pemkab Badung.
“Dari segi rekomendasi sudah ada, dan yang ditertibkan hanya di tanah negara saja di luar itu artinya di luar tugas kita,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat (20/01/2023).
Sementara itu, Pakaseh Krama Subak Pedahanan, I Wayan Sarimerta mengatakan pemasangan papan larangan yang berisi Pararem Krama Subak Pedahanan dilatari oleh pergerakan pengembang (investor) di kawasan pertanian mereka yang dinilai akan berdampak buruk bagi masa depan pertanian mereka.
Akan tetapi, papan larangan yang dipasang oleh krama Subak Pedahanan di jalan milik krama Subak sendiri malah justru dibongkar dan disita oleh Satpol PP Badung atas dasar Papan tersebut dipasang di jalan milik Pemda Badung.
“Padahal kami sudah mengecek ke Aset Daerah Badung bahwa jalan itu tidak terdaftar sebagai jalan Pemda. Tetapi malah ada Surat ke kami untuk membongkar papan larangan tersebut dengan diberi waktu 7 hari. Namun setelah kami rapatkan, krama tidak setuju mencabut papan tersebut. Tapi Papan itu dibongkar dan disita oleh Satpol PP,” ungkapnya.
Adapun point-point yang tertulis di papan larangan krama Subak Pedahanan antara lain : 1) Tanah pertanian tidak boleh dialihfungsikan menjadi BTN/Perumahan, 2) Tanah pertanian tidak boleh dikavling dan tidak diberi jalan oleh Krama masing-masing subak, 3) Tanah petani boleh dijual asal jadi lahan pertanian, 4) Tanah pertanian boleh dibangun ditempati oleh penduduk lokal yang sudah masuk banjar adat dengan catatan membayar iuran.
Diketahui krama Subak Pedahanan tengah mengkhawatirkan lahannya yang berpotensi mengalami alih fungsi akibat adanya pembangunan kavling perumahan seluas 50 are di kawasan pertanian mereka. Krama Subak pun khawatir pembangunan kavlingan tersebut akan merambat ke lahan-lahan lainya.
Disamping itu mereka juga akan khawatir dengan keberadaan kavlingan rumah tersebut akan memunculkan banyak sampah mengotori sawah serta lampu-lampu dari rumah-rumah yang akan dibangun bisa mengundang hama sehingga mengancam pertanian.
Berdasarkan alasan itu Krama subak pun sudah mengirim surat keberatan kepada Bupati Badung, DPRD Badung, PUPR Badung, BPN Badung, Dinas Perizinan Badung, Dinas Kebudayaan, Camat Abiansemal, dan Kantor Perbekel Angantaka. Akan tetapi belum mendapat hasil memuaskan.
Alhasil pada 30 Desember 2022 mereka memutuskan untuk mengadu sekaligus meminta perlindungan lahan pertanian mereka yang tengah terancam alih fungsi lahan oleh pengembang atau investor kepada DPRD Provinsi Bali.
Kedatangan krama subak ini diterima langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali diantaranya I Made Supartha, Dr. Somvir, Anak Agung Sayoga, AA Gede Agung Wira Mantara, serta I Nyoman Laka (komisi III).
Dalam pertemuan tersebut Komisi I DPRD Provinsi Bali pun akan melakukan tindak lanjut dengan turun langsung ke lokasi dan memanggil pihak terkait seperti DPRD Badung, Satpol PP, PUPR, Desa Adat Dan Desa Dinas Angantaka dan Jagapati untuk dimintai keterangan.
Tinggalkan Balasan