DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana bidang perpajakan atas nama KT selaku Direktur CV Revan Jaya yang diduga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar satu milyar rupiah. 

Tersangka diserahkan dari penyidik Direktorat Jenderal Kantor Wilayah DJP Bali yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/01/2023).

KT diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut. 

Baca juga :  Kasus Narkoba Putu Nova, Kejari Badung Tunjuk Jaksa yang Menangani

“Akibatnya tersangka diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf I UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

Baca juga :  Dukung Program Pemda, Kejari Badung Lakukan Penertiban Jaringan Utilitas

Lebih lanjut, Gde Bamaxs mengatakan modus operandi yang digunakan oleh tersangka KT  yaitu dengan cara tidak melaporkan Penyerahan Jasa Kena Pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT masa PPN dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

“Sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang disetor ke kas negara masa pajak terkait menjadi nihil atau lebih kecil dari yang seharusnya sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 1.092.730.070,00 (satu milyar sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh puluh rupiah),” ungkapnya.

Baca juga :  Kejari Badung Teken MoU dengan PT Pegadaian Area Denpasar 1

Dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum. Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 s.d. 06 Februari 2023 yang selanjutnya terhadap perkara ini akan dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.