Kasus Narkoba Putu Nova, Kejari Badung Tunjuk Jaksa yang Menangani
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kasi Pidum Kejari Badung, IG Gatot Hariawan mengatakan pihaknya sudah menunjuk jaksa peneliti dalam kasus narkoba atas tersangka Putu Nova, anak Ketua DPRD Badung, setelah sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima pada Rabu, 25 Mei 2022.
“Jaksa yang ditunjuk menangani perkara narkotika atas nama Putu Nova adalah Imam Ramdhoni,” kata pejabat yang akrab disapa Gatot saat dihubungi, senin (30/5/2022).
Dengan demikian dapat dipastikan bahawa saat ini jaksa peneliti hanya tinggal menunggu berkas dari penyidik. “Yang dikirim baru SPDP, sementara berkasnya belum karena di tingkat penyidikan masih dilakukan pemberkasan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Putu Nova tangkap polisi pada tanggal 16 Mei 2022 di rumahnya di Jalan Panji, Banjar Kwanji, Dalung. Dari tangan Pria yang juga dikenal sebagai pengacara ini polisi mengamankan barang bukti ganja kering sebarat 495 gram.
Penangkapan Putu Nova merupakan hasil pengembangan penangkapan Putu SA yang sebelumnya ditangkap di Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian Denpasar. Saat itu, Putu SA mengaku disuruh Putu Nova untuk mengambil tempelan ganja di lokasi tersebut. Pada saat ditangkap, Putu SA mengakui ganja itu milik Putu Nova. (el/dy/dm)

Tinggalkan Balasan