DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastinya sudah didasari dengan fakta dan bukti.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (10/01/2023).

Baca juga :  KPK Cegah 5 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe Bepergian ke Luar Negeri

“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” tegasnya.

Selain itu, Presiden juga kembali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.

Baca juga :  Breaking News: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK

“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” ujar Presiden.

Seperti diketahui, KPK menangkap LE saat tengah makan di sebuah rumah makan di Kotaraja, Jayapura Papua, Selasa (10/01/23). KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan status tersangka LE dalam kasus gratifikasi bersama satu orang lainnya yakni RL (Direktur PT TBP), pada Kamis (5/01/23).