DIKSIMERDEKA.COM, JAYAPURA, PAPUA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) di Jayapura Papua, Selasa (10/01/23). Menurut informasi yang dapat dihimpun, LE ditangkap saat sedang makan di salah satu restoran di kota itu. 

Baca juga :  Presiden Jokowi Tanggapi Penangkapan Lukas Enembe

Kabid Humas Polda Papua membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun saat ini belum dapat memberi penjelasan kronologis penangkapan dan proses selanjutnya.

“Sementara informasi yang saya dapatkan benar telah dilakukan upaya hukum penangkapan oleh KPK,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Beny, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (10/01/2023).

Baca juga :  KPK Cegah 5 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe Bepergian ke Luar Negeri

Diketahui sebelumnya, dalam keterangannya Kamis (5/01/23), KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL (Direktur PT TBP) dan LE (Gubernur Papua).   RL telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di rumah tahanan KPK.