DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI Sembilan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berstatus proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan.

“Satu orang berasal dari Polda Bali, 3 orang berasal dari Polsek Kuta Utara, 1 orang tahanan berasal dari Polsek Mengwi, 2 orang tahanan dari Polres Badung, dan 2 orang berasal dari Polresta Denpasar,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Badung, Imran Yusuf, Jumat (9/12/2022).

Baca juga :  Demi Nikah Lagi, Suami Palsukan Surat Kematian Istri di Badung: Kepala KUA Ikut Tersangka

Dalam keterangan persnya, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) IG Gatot Hariawan dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Kajari Imran Yusuf menerangkan pemindahan dilakukan untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polsek setempat.

Baca juga :  Kejari Badung Terima Pelimpahan Tahap II Kasus WNA Rusia

“Selain dari over kapasitas sel yang dimiliki Polsek, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut,” jelasnya.

Dikatakan, hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi. Sehingga Kejari Badung membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali terkait permasalahan itu.

Baca juga :  Ini Keterangan Kejari Badung Soal Gugatan Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

“Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut,” katanya.