Kejari Badung dan BRI Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto melakukan penandatangan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU), Rabu (02/11/2022).
Penandatangan MoU ini dalam rangka mempermudah kerjasama dan koordinasi antara kedua lembaga.
Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, mengatakan kerjasama ini merupakan pijakan awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung untuk mendampingi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Lebih lanjut, Imran Yusuf, menjelaskan bentuk pendampingan adalah memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainya terhadap permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh BRI Kantor Cabang Denpasar selaku Badan Usaha Milik Negara.
“Kegiatan kerja sama ini juga merupakan satu upaya yang dilakukan oleh Jak Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan/ memulihkan kekayaan/keuangan negara serta menjaga wibawa pemerintah,” terang Imran Yusuf.
Ia pun menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Presiden dan Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan kontribusi kepada BUMN khususnya BRI dalam peran serta mendukung perekonomian nasional.
“Kerja sama ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memudahkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang berlaku selama satu tahun ke depan,” terangnya.
Sementara itu, BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto menyambut baik kerjasama dengan Kejari Badung. BRI pun berharap Kejari Badung dapat hadir dalam kegiatan-kegiatan konkrit.
Khususnya, dalam peran serta membantu dalam penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto. (*/sin)

Tinggalkan Balasan