Jajaran Kejari Badung saat mengikuti Rakerda Tahun 2021. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada tanggal 29 Desember 2021.

Rakerda diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kejari se-Bali dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida.

Penyelenggaraan Rakerda ini telah dibuka secara resmi oleh Ade T Sutiawarman SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali secara virtual di Aula Kejaksaan Tinggi Bali. 

Baca juga :  Kejari Badung Terima SPDP Kasus Narkoba Putu Nova

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan beserta jajarannya yang berada di seluruh Kejaksaan Negeri se-Bali dan Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida terkait dengan Rakerda Tahun 2021 ini.

Rakerda Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali ini mengusung tema “Penyusunan Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Kebutuhan Riil Tahun 2023″.

Melalui Rakerda ini Kejaksaan Negeri Badung telah menyampaikan hasil evaluasi capaian kinerja tahun berjalan dan penyusunan proyeksi kebutuhan riil tahun 2023 yang dibutuhkan Kejaksaan Negeri Badung dan laporan tahunan.

Baca juga :  Kejari Badung Kembali Hentikan Penuntutan dengan Keadilan Restoratif

“Melalui Rakerda ini, para Kajari diberikan kesempatan untuk menyampaikan capaian kinerja masing-masing bidang selama tahun 2021,” ujar I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo SH, selaku Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Badung.

Setelah pemaparan capaian kinerja dari masing-masing Kejari dan Cabang Kejari, agenda dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Komisi masing-masing bidang.

Pelaksanaan Rakerda Tahun 2021 ini merupakan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Jaksa Agung RI tanggal 16 Desember 2021 perihal Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2021, dan Surat Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI tanggal 21 Desember 2021 perihal Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2021.

Baca juga :  Kepala Kejari Badung Lantik Beberapa Pejabat Struktural

Pelaksanaan Rakerda Tahun 2021 ini juga disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). (dm)