Rapat Paripurna DPR RI, F-PKS Beri Catatan RUU Provinsi Bali
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) memberikan catatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (17/11/2022).
F-PKS memberikan catatan agar menjunjung tinggi kebebasan beribadah bagi masing-masing pemeluk agama.
Dan, agar dapat melindungi masyarakat adat, bersama dengan tradisi maupun nilai-nilainya yang khas agar terwujud masyarakat yang harmonis setara dan mencintai keberagaman.

Catatan tersebut tertuang dalam pandangan F-PKS yang diserahkan secara tertulis oleh Anggota DPR RI Teddy Setiadi.
F-PKS juga memberi pandangan RUU terhadap 7 provinsi lainnya yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.
Dalam pandangannya, F-PKS sepakat menekankan pada penegasan alas hukum, batas wilayah, serta karakteristik wilayah, Suku bangsa dan budaya.
Pengelolaan dan pengembangan potensi daerah harus mempertimbangkan karakteristik wilayah dari provinsi-provinsi.
Seperti provinsi wilayah pesisir dan kepulauan, harus memiliki prioritas di bidang kelautan dan perikanan. Wilayah dataran rendah dan pegunungan memiliki prioritas pembangunan di bidang pertanian dan perkebunan.
Serta provinsi yang memiliki potensi sumber daya alam harus memprioritaskan pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan.
F-PKS juga berharap RUU 8 Provinsi tetap mempertimbangkan aspek kesejahteran, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama dan ras serta golongan.
RUU 8 Provinsi ini juga diharapkan dapat menjawab permasalahan relevansi 8 undang-undang provinsi lama yang tidak sesuai dengan ketatanegaraan terkini.

Tinggalkan Balasan