KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara di Sumsel
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS).
Salah satu yang diselidiki penyidik dalam pemeriksaan ini yakni, ihwal proses perjanjian hingga teknis pembayaran kerja sama pengangkutan batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel).
Adapun sejumlah saksi tersebut yakni, Direktur PT Batubara Lahat, Muhammad Teguh; Direktur PT Bara Pagmer Jaya, H Ujang Sai; Direktur PT Bara Manunggal Sakti, Suprapto Santoso; serta Direktur PT Era Energi Mandiri, Bambang Prihatmoko.

Kemudian, Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera, Antoni; Karyawan PT MRI Bagian Keuangan, Titin Andriani; Direktur PT Bima Cipta Karya, Muhammad Tajudin Thamrin; Kepala Stasiun Muaralawai PT KAI, Teddy Septiadi; dan mantan Karyawan PT KAI Divre III Palembang, Saparudin.
“Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini.
Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.

Tinggalkan Balasan