KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai lebih dari Rp231 miliar di Sumatera Utara. Proyek-proyek ini berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Di lingkungan Dinas PUPR Sumut, proyek yang diduga bermasalah antara lain:
1. Preservasi Jalan SP Kota Pinang – Gunung Tua – SP Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar;
2. Proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar;
3. Rehabilitasi jalan dan penanganan longsoran tahun 2025;
4. Preservasi lanjutan untuk tahun 2025.
Sementara itu, di Satker PJN Wilayah I Sumut, proyek yang diperiksa yakni pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, dan pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
“Total nilai proyek setidaknya mencapai Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri proyek-proyek lain,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Dua pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang. Keduanya diduga sebagai pemberi suap dalam proyek-proyek jalan tersebut.
Topan dan Rasuli disebut menerima suap dalam proyek Dinas PUPR Sumut, sementara Heliyanto menerima suap dalam proyek Satker PJN Wilayah I. Kasus ini dibagi menjadi dua perkara terpisah oleh KPK.

Tinggalkan Balasan