DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi (CK), diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (08/12/2025).

Cris diperiksa terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Dari pantaian Cris tiba dan memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.52 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Cris sebagai saksi.

Baca juga :  GSL Kembali Dilaporkan Terkait Korupsi APD Covid-19

Selain Cris Kuntadi, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yaitu Pegawai Swasta Syifa Afia Rizfahphi; Staf PT Takenaka Indonesia Fanny Fania Oktapiani; Sekretariat APLGI Fransisca Taolin; serta Staf PT Astra Honda Motor Nicken Ayu Wulandari.

KPK sebelumnya menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan terkait RPTKA dan gratifikasi di Kemnaker, yakni Hery Sudarmanto. Dengan tambahan tersangka ini, jumlah total pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka mencapai sembilan orang.

Baca juga :  KPK Panggil Ketua DPRD Kota Ambon Saksi Kasus Suap Perizinan

Delapan tersangka lainnya meliputi mantan pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, yaitu Suhartono (SH), Haryanto (HY), Wisnu Pramono (WP), Devi Angraeni (DA).

Lalu, Gatot Widiartono (GTW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Baca juga :  KPK Ungkap Upaya Hilangkan Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, Suhartono, Wisnu, Haryanto, dan Devi diduga memeras para pemohon yang ingin memperoleh pengesahan RPTKA.

Mereka disebut memerintahkan sejumlah staf, termasuk para verifikator, untuk meminta uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

Adapun selama kurun 2019–2024, total uang yang diduga diterima para tersangka mencapai sedikitnya Rp53,7 miliar.

Editor: Agus Pebriana