KPK Sita Uang Rp1 Miliar Pecahan Dollar Singapura Terkait Suap Pejabat Bea Cukai
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp1 miliar yang diduga terkait suap importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Uang tunai yang disita tim penyidik KPK tersebut berbentuk pecahan Dollar Singapura.
Selain uang tunai berjumlah SGD78.000 atau setara Rp1 miliar, KPK juga menyita satu unit mobil bermerek Mazda berwarna hitam. Mobil dan uang tunai tersebut disita tim penyidik lembaga antirasuah, hari ini Senin (16/3/2026).
“Hari ini penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya,z Senin (16/3/2026).
Budi menjelaskan, penyitaan yang dilakukan penyidik ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery nantinya. KPK tidak akan berhenti untuk menelusuri aliran uang haram dugaan suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” beber Budi
“Terlebih korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia,” sambungnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi di Bea Cukai. Adapun, tujuh orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJBC Kemenkeu tersebut yakni, Rizal (RIZ) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Kemudian, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta Kasi Intel P2 DJBC, Budiman Bayu. Selanjutnya, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray.
Lalu, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan peraturan menteri keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan
kepabean.
Adapun, dua jalur tersebut yakni jalur hijau untuk jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang. Atas pemufakatan jahat itu, barang-barang palsu, KW, dan ilegal yang dibawa PT Blueray tidak menjalani pemeriksaan fisik.
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Bluray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai
Atas pengondisian tersebut, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada pegawai dan pejabat Bea Cukai. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan yang diberikan PT Blueray untuk sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan