DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Setelah diusulkan pada tahun 2020, Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali ditargetkan dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun 2022. Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Daerah Pemilihan Bali, Ketut Kariyasa Adnyana, di Gedung DPRD Bali, Minggu (14/08/2022).

Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, harmonisasi RUU Provinsi Bali di Badan Legislasi (Baleg) sudah selesai. Tahap selanjutnya adalah diplenokan pada komisi dua DPR-RI, dan kemudian akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus), lalu ke sidang Paripurna. 

“Saya kira ini akan cepat selesai, kami harapkan mudah-mudahan tahun ini bisa kelar masa sidang ini. Sehingga nanti ini (UU Provinsi Bali), bisa menjadi fondasi membangun Bali dengan kekhasan dan ciri khas berupa muatan lokal yang terkandung dalam UU Provinsi Bali,” ungkap Ketut Adnyana.

Baca juga :  Pemerintah Diminta Tuntaskan Akar Masalah Minyak Goreng, Bukan Andalkan BLT

Menurut Ketut Kariyasa, Sejauh ini belum ada kendala berarti yang ditemui. Hal ini ditandai ketika harmonisasi RUU Provinsi Bali di Baleg, semua fraksi menyetujui. 

Ketut Kariyasa menjelaskan, kehadiran UU Provinsi Bali, disamping karena UU yang mengatur tentang dasar hukum pembentukan Provinsi Bali sudah kadaluarsa karena mengacu pada UU RIS. Tapi juga bertujuan untuk menguatkan dan melestarikan budaya dan lingkungan Bali. 

“Salah satunya dari segi pembiayaan, bagaimana kita mengusahakan agar mendapatkan bantuan dari APBN, sehingga pemerintah bisa hadir dalam melindungi budaya, lingkungan, kearifan lokal Bali, melalui adanya regulasi berupa UU Provinsi Bali ini,” terang Ketut Kariyasa.

Baca juga :  Gubernur Koster Pimpin Rombongan Serahkan RUU Provinsi Bali

Disamping itu, menurut Ketut Kariyasa, perhatian masyarakat dunia terhadap budaya, adat, dan lingkungan Bali sangat tinggi. Untuk itulah mereka sangat ingin mempertahankan, membantu dan berkontribusi untuk Bali, tapi ternyata sangat susah, karena tidak ada cantolan hukumnya. 

“Dengan ada UU Provinsi Bali ini ada cantolan hukum, termasuk pelestarian lingkungan, karena disana akan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur dan peraturan daerah. Bagaimana penyelamatan lingkungan dan budaya Bali dalam bentuk retribusi dan hal-hal lainya menyangkut pelestarian budaya dan lingkungan Bali,” paparnya. 

Baca juga :  Gubernur Koster Harap DPR Dapil Bali Solid Dukung RUU Provinsi Bali

Terkait dengan respon Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Bali, Ketut Kariyasa mengungkapkan, semua kepala daerah sudah bersepakat. Hal ini terlihat pada pengajuan RUU Provinsi Bali dimana semua kepala daerah ikut hadir. 

“Saya kira ini kan manfaatnya bagi mereka semua, seperti misalkan mengatasi ketimpangan, saya kira tidak ada bupati, wali kota seluruh Bali yang berbeda,” ujarnya. 

Diketahui, dasar hukum pembentukan Provinsi Bali mengacu pada Undang Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). (Gus)