KPK Panggil Ketua DPRD Kota Ambon Saksi Kasus Suap Perizinan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta hari ini, Senin (8/08/2022), terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di kota tersebut. Selain Ely, KPK juga memanggil 12 saksi lainnya.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Sirimau, Kota Ambon, Maluku,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/8/2022).
Adapun, ke-12 saksi lainnya tersebut yakni, Anggota DPRD Ambon, Everd H Kermite; Pemilik Rumah Makan Sari Gurih, Martha Tanihaha; Kadiskominfo Ambon, Joy Reinier Adriawan; pihak swasta, Grivandro Louhenapessy; Kepala UPTD Parkir Kota Ambon, Izaac Jusak Said;
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Rolex Segfried De Fretes; Kepala BPKAD Ambon, Apries Gaspezs; Kadis Perindag Ambon, Sirjohn Slarmanat; Kadis Kesehatan, Wendy Pelupessy; Kepala Bappeda, Enrico R Matitaputty; PNS, Hervianto; serta Pemilik Toko Buku NN, Sieto Nini Bachry.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut. RL juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain RL, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Dalam perkara ini, RL diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan AR terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, AR diduga kerap meminta kepada RL agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan AR, RL kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp 25 juta dengan menggunakan rekening bank milik, orang kepercayaan RL.
Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekira Rp 500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik orang kepercayaan RL tersebut.
RL juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi RL. RL diduga melakukan pencucian uang.
KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. RL kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kali ini sebagai tersangka TPPU.
RL diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi. (mcw/wan)

Tinggalkan Balasan