Kejagung Periksa Dirut dan Dua Petinggi PT Waskita Beton Precast
DIKSIMERDEKA.COM – Kajaksaan Agung (Kejagung), melalui tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur Utama PT Waskita Beton Precast (Waskita Beton), FX Perbayu Ratsunu (FPR) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tol Kriyan-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) di Jawa Timur, tahun 2016-2020.
Selain FPR, tim penyidik juga memeriksa dua petinggi Waskita Beton lainnya, Wahyu Fitria (WF) selaku Manajer Pengendali Operasi, dan Ales Okta Pratama (AOP) selaku General Manager dan Akuntansi.
“Tim penyidik memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.”
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu FPR selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, WF selaku Manajer Pengendali Operasi, diperiksa terkait dengan produksi dan proyek KLBM PT Waskita Beton Precast, dan AOP selaku General Manager dan Akuntansi,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya, Senin (13/96/2022).
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast ini diumumkan Jampidsus sejak Selasa (31/5/2022).
Ketut Sumedana sebelumnya menerangkan, kasus ini terkait dengan dugaan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast di antaranya pada proyek pembangunan Tol KLBM, pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.
Selain itu, Ketut Sumedana juga mengatakan terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.
Tim Jaksa Penyidik sebelumnya, Senin (30/05), telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yang terkait dengan perkara ini. Tim Jaksa Penyidik juga dikatakan telah melakukan penggeledahan di 3 lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, Rabu (18/05), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang, Kamis (19/05).
“Dari hasil penggeledahan, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan telah juga dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi,” terang Ketut Sumedana saat itu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara ini diketahui, modus dugaan korupsi di Waskita Beton Precast dilakukan dengan penggelembungan dana pembangunan dan pengadaan, serta proyek fiktif. Hasil perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1.2 triliun. (dm)

Tinggalkan Balasan