DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG, BALI – Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida mengeksekusi uang pengganti korupsi (penyalahgunaan) hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida sebesar Rp. 320.450.000 atas terpidana I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita, pada Jumat (3/06/2022).

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dps tanggal 22 Maret  2022 tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung I Nyoman Renin Suyasa bersama Kasi Administrasi Umum dan Keuangan, Tjok Robby Tanaya SE.

“Pelaksanaan Eksekusi uang pengganti tersebut dilaksanakan langsung di Bank BRI Unit Batununggul Nusa Penida yang mana uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI Unit Batununggul Nusa Penida dan disimpan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL),” terang Kepala Cabjari Klungkung, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra SH MH, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (6/06/2022).

Lebih lanjut Gede Darmawan menjelaskan bahwa terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita dijatuhi hukuman yang pada pokoknya masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000, subsidair masing-masing 2 bulan kurungan. 

Baca juga :  Kejari Klungkung Tetapkan IKN Tersangka Kasus Korupsi Dana BUMDes Besan

Disamping itu terdakwa juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 320.450.000 dan memerintahkan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada Penuntut Umum tersebut dirampas untuk negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti.

“Pembayaran denda oleh para terpidana juga telah dilaksanakan oleh masing-masing terpidana ke kas negara dan bukti penerimaan negara masing-masing tertanggal 14 April 2022 untuk terpidana I Ketut Narsa dan 19 April 2022,” tulisnya.

Seperti diketahui, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, pada hari Selasa, 22 Maret 2022 dalam putusannya menyatakan terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama.

Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena tidak melaksanakan penjualan air tangki sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida mengingat pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung sudah diterapkan sistem penjualan dan pelaporan secara online bernama aplikasi BIMA SAKTI yang terintegrasi dengan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung;

Baca juga :  Kejari Klungkung Hentikan Penuntutan 1 Perkara dengan RJ 

Para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi BIMA SAKTI sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung dimana jika menggunakan aplikasi BIMA SAKTI maka transaksi akan langsung tercatat dan terlihat pada system di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

Uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya di input ke aplikasi BIMA SAKTI ada beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa I Ketut Suardita di laci meja kerjanya atas sepengetahuan terdakwa I Ketut Narsa selaku atasan yang bersangkutan, dengan alasan untuk dipergunakan berjaga-jaga jika ada pembatalan pengiriman air tangki yang disebabkan truk tangki tidak bisa menjangkau tempat tinggal konsumen.

Menurut para terdakwa di dalam aplikasi BIMA SAKTI tidak ada menu pembatalan, namun demikian ada banyak pelanggan yang tercatat dalam buku order penjualan air tangki yang sudah berkali-kali membeli air tangki tetap tidak disetorkan uang hasil penjualannya padahal tidak ada kendala pengiriman dan berdasarkan keterangan ahli yang membuat aplikasi tersebut menu pembatalan ada pada aplikasi tersebut dan dapat digunakan.

Baca juga :  Kasus Dugaan Korupsi LPD Bakas Klungkung Naik Tahap Penyidikan

Berdasarkan keterangan dari Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung dalam persidangan sebelumnya, juga menyatakan bahwa pembatalan dapat dilakukan walaupun uang para pelanggan sudah disetorkan ke kas PDAM, yang bersangkutan menjelaskan bahwa nanti akan ada proses pengembaliannya, jadi setiap hasil penjualan harus disetorkan pada hari itu juga sebagaimana ketentuan yang mengatur.

Atas hal tersebut, para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki seutuhnya sejak mei 2018 s/d sept 2019 dengan alasan menggunakan uang tersebut untuk pembayaran tagihan para pelanggan water meter yang tidak mendapatkan air.  

Namun hanya Rp. 139.000.000 yang dapat direkap oleh terdakwa dari total nilai kerugian negara sebesar Rp. 320.450.000 sisanya para terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya dan rekapan tersebut hanya para terdakwa yg membuat setelah para terdakwa disidik oleh penyidik Cabjari Nusa Penida untuk bukti penyetoran uang yg terdakwa akui sebagai pembayaran para pelanggan water meter para terdakwa tidak dapat menunjukkannya. (*)