Penuhi Hak Anak Terlantar, Bupati dan Kejari Klungkung Tandatangani MoU
DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Made Satria menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung tentang pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2/2026).
Kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak terlantar, khususnya di Kabupaten Klungkung, agar dapat mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan secara optimal.
Selain itu, kesepakatan ini juga memfasilitasi pengurusan administrasi kependudukan serta penetapan status hukum anak melalui permohonan perwalian di pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sinergi ini, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen mempercepat proses administrasi serta memastikan setiap anak terlantar memperoleh hak-hak sipilnya secara menyeluruh.
“Termasuk dokumen kependudukan yang sah sebagai dasar pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” terangnya.
Dalam sambutanya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan saat ini terdapat sekitar 3000 anak dengan kategori terlantar di Bali. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Bali sekitar 4,4 juta jiwa. Maka angka tersebut tergolong kecil.
“Namun jika kita kaitkan statusnya sebagai anak kategori terlantar, maka angka 3000 ini besar,” terangnya.
Untuk itu, sebagai tindaklanjut atas penandatanganan MoU tersebut, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota akan segara melakukan rapat kordinasi membahas tentang penanganan anak terlantar.
“Kita akan buat panduanya, membuat rencana aksi dan bersinergi dengan desa dan desa adat. Kita harus jemput bola,” terangnya.
Koster mengatakan dengan kolaborasi yang baik, seharusnya penyelesaian persoalan anak terlantar tidak membutuhkan waktu lama.
Kajati Chatarina mengatakan pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan dan kesehatan merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan serta perlindungan dari kekerasan, baik fisik maupun nonfisik.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam mendapatkan layanan pendidikan minimal 13 tahun, serta pelayanan kesehatan yang layak, baik kesehatan fisik maupun mental,” terangnya.
Karena itu tambahnya, kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi syarat penting bagi anak, terutama anak terlantar untuk mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, bantuan sosial pendidikan (PIP hingga KIP), layanan kesehatan melalui BPJS, imunisasi, program kesehatan, serta bantuan sosial lainnya.
Selain itu, NIK juga berfungsi sebagai identitas resmi yang melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi. Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi salah satu kasus tertinggi di Bali.
“Kita tidak dapat mewujudkan SDM Indonesia yang unggul tanpa memastikan anak-anak mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan yang optimal dan berkelanjutan,” terangnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan