Kepala Desa Dawan Kaler Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Bumdes
DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan Kepala Desa Dawan Kaler berinisial IKS sebagai Tersangka korupsi penyimpangan dana Bumdes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Klungkung Tahun 2014-2020, Senin (09/12/2024).
IKS ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 06 Desember 2024.
Kepala Kejari Klungkung Lapatawe B. Hamka mengatakan Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara.
Di samling itu, Lapatawe mengatakan Tersangka melakukan Markup dalam pengadaan mesin A.M.D.K UDAKA Dawan Kaler. Tersangka juga memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi untuk dirinya,istri serta anak.
Tidak hanya itu, Tersangka memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit A.M.D.K secara bertahap dengan cara Kasbon hingga sebesar Rp. 1.500.000.000.
Selanjutnya, kata Lapatawe, Tersangka mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL, serta merefensikan kakak kadung serta iparnya kepada unit UDAKA agar menjadi distributor produk A.M.D.K UDAKA sehingga mengakibatkan BUMDES Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.
Lapatawe mengatakan atas tindakan tersebut mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.593.760.000,-sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024.
Adapun Tersangka IKS dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan