DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Harlianto mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mengkaji aduan dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali. Pernyataan itu disampaikan terkait adanya kabar pencabutan laporan tersebut.

A. Luga Harlianto mengatakan belum mendengar, ia bahkan meminta agar awak media mencari tahu terkait kabar pencabutan pengaduan itu. “Coba dicari tahu, pencabutan pengaduan itu kemana dan kepada siapa,” jawab pejabat yang akrab disapa Luga saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).

Baca juga :  Kejati Bali Amankan 5 Orang Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track Imigrasi

Lebih lanjut, Luga mengatakan saat pengaduan ini masuk ke Kejati Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) langsung meminta agar dilakukan telaah. Lantaran, belum ada hasil, maka hingga saat ini belum ada kepastian apakah pengaduan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak.

”Sampai saat ini masih dilakukan telaah. Nanti hasil telaah ini kami laporkan ke pimpinan. Tapi sampai saat ini belum ada hasilnya,” katanya.

Di tempat terpisah, pengacara yang juga pengamat hukum di Bali, Togar Situmorang mengatakan pengaduan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dicabut begitu saja. Alasanya, korupsi adalah kasus yang dikategorikan sebagai tindak kejahatan luar biasa.

Baca juga :  Dugaan Gratifikasi Mantan Sekda Buleleng, Kejati Bali Tengah Siapkan Pendapat Ahli

“Pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, tidak ada hubungan dengan pencabutan pengaduan oleh warga. Apalagi kasus dugaan korupsi ini bukan delik aduan, tapi adalah extraordinary crime (tindak kejahatan luar biasa, red),” jelas Togar Situmorang.

Oleh karena itu, katanya, Kejaksaan sebagai salah satu institusi yang bertugas menjaga keuangan negara, tidak ada alasan untuk menghentikan pengkajian atau telaah dugaan korupsi atas dasar pencabutan pengaduan.

“Jadi pengaduan itu ditelusuri dan dipelajari, kalau ada dugaan korupsi, ya dilanjutkan. Kalau tidak ada ya dihentikan. Artinya, untuk kasus dugaan korupsi tidak bisa dihentikan dengan adanya pencabutan pengaduan atau pencabutan laporan,” pungkas Togar.

Baca juga :  Kejati Bali Tetapkan Satu Tersangkan Baru Korupsi Izin Rumah MBR Buleleng

Diketahui sebelumnya, seperti diberitakan beberapa media, Kejati Bali menerima aduan masyarakat terkait adanya dugaan Korupsi yang terjadi di internal KONI Bali, pada Senin (14/03/2022). Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KONI Bali itu diduga terjadi mulai dari pengadaan jaket, tas, tiket pesawat, hingga hotel para atlet Bali selama mengikuti PON Papua. (ep/cb/dm)