DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan lima orang dalam perkara penyelahgunaan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan pengaman ini dilakukan setelah pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai, Selasa (14/11/2023).

Baca juga :  Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice Kota Denpasar

“Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta telah terjadi praktek penyelahgunaan fast track dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 – 200 juta per bulan,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, ungkapnya lebih lanjut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp 100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.

Baca juga :  Peras Investor, Bendesa Berawa Segera Disidangkan

Diketahui fast track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas seperti lanjut usia, ibu hamil, Ibu dengan Bayi serta pekerja Migran Indonesia.

Baca juga :  Penahanan Rektor Unud Dinilai Tergesa-gesa, PH Akan Ajukan Penangguhan

Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Namun beberapa oknum justru memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air.

Editor: Agus Pebriana