Kajati Bali Buka Peluang Muncul Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Fiktif BRI Kreneng
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) BRI unit Kreneng, Denpasar. Penyidik masih terus mendalami perkara yang sejauh ini telah menjerat tujuh orang tersangka.
Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono mengatakan saat ini penyidikan tengah berproses. Ia mengungkapkan kejaksaan tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kita akan lihat lagi hasil pemeriksaan lanjutan. Bisa saja ada kemungkinan, kami tidak menutup kemungkinan,” kata Setiawan saat ditemui di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (01/06/2026).
Cahyono menjelaskan tujuh tersangka yang telah ditetapkan saat ini termasuk pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam skema kredit fiktif tersebut.
Saat ditanya mengenai indikasi lemahnya pengawasan internal perbankan sehingga praktik korupsi tersebut berlangsung, Cahyono menyatakan hal tersebut masih didalami oleh penyidik.
“Bisa juga. Nanti akan kami dalami bagaimana pengawasan dari BRI sehingga korupsi ini bisa terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR dan KUPRA, Selasa (18/05/2026).
Tujuh tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AANSP dan APMU yang merupakan mantri atau marketing BRI, serta IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL yang berperan sebagai calo.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan praktik rekayasa pengajuan kredit dengan memanfaatkan identitas nasabah untuk memperoleh dana KUR dan KUPRA.
Modusnya, tersangka AANSP diduga meminta sejumlah calo mencari nasabah untuk mengajukan kredit. Setelah dana kredit cair, uang tersebut kemudian digunakan bersama sesuai kesepakatan antara para tersangka dan nasabah.
Untuk memenuhi syarat pengajuan kredit, para tersangka juga diduga merekayasa usaha milik nasabah agar seolah-olah layak menerima KUR maupun KUPRA.
Selain itu, tersangka APMU diduga meminta sejumlah nasabah mengajukan kredit yang dananya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam prosesnya, APMU disebut meminta bantuan tersangka lain untuk merekayasa dokumen usaha nasabah.
Adapun dugaan korupsi tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan merugikan negara sekitar Rp8,93 miliar.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan