Terkait Penembokan Jalan Pura di Denpasar, Pasek Sukayasa: Melanggar HAM dan Pidana
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sekretaris Bidang Hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Pasek Wayan Sukayasa ST SH menyampaikan, terlepas dari upaya mediasi dalam upaya pengembalian hak jalan Pura Dalem Bingin Ambe yang ditembok, ia mengungkapkan terdapat unsur pidana dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Terlepas apa nanti hasil musyawarah atau mediasi dibalik penutupan jalan atau akses pura, itu adalah pidana dan langgar HAM,” tegas Pasek Sukayasa kepada wartawan setelah acara dengar pendapat bersama Pengempon Pura Dalem Bingin Ambe di Kantor PHDI Provinsi Bali Jalan Ratna Denpasar, Sabtu (12/02/2022)
Pasek Sukayasa menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 192, barang siapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dapat dihukum.
“Apalagi merintangi jalan pura untuk kepentingan beribadah. Ini patut diduga juga telah melanggar HAM. Hak untuk hidup, hak untuk beragama, hak untuk beribadah. Pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun,” tegasnya.
Lanjut kata Pasek Sukayasa, dalam
Pasal 175 KUHP juga sangat jelas dituangkan, bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah dapat dijerat pidana.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana. Apalagi dengan melakukan upaya menjadikan jalan pura itu menjadi hak milik pribadi untuk menutup akses,” pungkas Pasek Sukayasa.
Sementara Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana sebagai Ketua PHDI Provinsi Bali menyampaikan, bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi dan data untuk persiapan mediasi dengan pihak-pihak yang melakukan penguasaan jalan pura.
Untuk itu sebutnya, akan bersurat ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar meminta terkait dikabarkan adanya putusan pengadilan. “Nanti kita akan bersurat ke PN Denpasar minta salinan putusan jika memang ada untuk dipelajari,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan