DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan serah terima jabatan struktural Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Badung, pada Jumat 24 September 2021. Dalam serah terima tersebut, pejabat Kasi Datun Kejari Badung Indra Thimoty SH, MH, digantikan oleh Kadek Ayu Dyah Utami Dewi SH, MH.

Upacara serah terima jabatan ini diawali dengan penyumpahan pejabat struktural yang baru oleh Kepala Kejari (Kajari) Badung, I Ketut Maha Agung SH, MH. Setelah penyumpahan pejabat struktural, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan sebagai tanda sahnya pergantian pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Badung. 

Baca juga :  Kejari Badung Beri Edukasi Hukum di MTs Bina Ihsan Mulia

Kajari Badung I Ketut Maha Agung menyampaikan adanya mutasi pejabat struktural pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia ini merupakan wujud pengembangan sumber daya manusia. Mutasi pegawai ini lazim dilakukan secara berkala pada instansi Kejaksaan RI. Tidak terlepas juga adanya pergantian pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Badung. 

Baca juga :  Kejari Badung Kembali Rapid Test Seluruh Pegawainya

“Baik kepada pejabat baru maupun pejabat lama yang akan melaksanakan tugas di tempat baru, diharapkan melalui mutasi ini dapat mengembangkan dinamika organisasi sebagai upaya untuk mencapai tujuan organisasi khususnya Kejaksaan Republik Indonesia,” ucap Kajari Ketut Maha Agung.

Pejabat lama Indra Thimoty akan menjabat jabatan baru sebagai Kasi Datun di Kejari Kabupaten Malang. Upacara serah terima jabatan dilaksanakan secara khusuk yang dilanjutkan dengan penyampaian ucapan selamat dari seluruh pegawai dan penyerahan cinderamata.

Baca juga :  Awali Tahun 2022, Kejari Badung Gelar Rapat Paripurna

Upacara serah terima jabatan ini sendiri dilaksanakan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan yakni dengan menjaga jarak aman dan menggunakan masker, mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung. Dan, untuk menghindari kerumunan orang banyak, upacara dilaksanakan dengan tidak melibatkan seluruh pegawai, melainkan dihadiri oleh pejabat struktural dan staf pada bidang dengan pimpinan yang baru. (*/sin)