DIKSIMERDEKA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan NAWP sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung. 

“Penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Pemrakarsa Kredit Bank sejak tahun 2015,” ungkap Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/07/2022).

Baca juga :  Awali Tahun 2022, Kejari Badung Gelar Rapat Paripurna

Berdasar pada hasil penyidikan, dijelaskan lebih lanjut, terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.7 miliar.

“Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 19 orang saksi baik dari pihak internal bank serta mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi,” terangnya.

Baca juga :  Kejari Badung Beri Edukasi Hukum di MTs Bina Ihsan Mulia

Adapun dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR ini ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana antara lain;

Kredit fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.7 miliar dan melakukan kredit topengan terhadap 1 debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.1 juta.

Baca juga :  Tim Kejagung dan Kejari Badung Sita Aset Terduga Pelaku Korupsi PT ASABRI

“Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejari Badung telah menetapkan tersangka dan melanjutkan kegiatan penyidikan untuk selanjutnya terhadap kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. (dm)